MEMBANGUN KAWASAN ASRI (AGAMIS SINERGI RAMAH LINGKUNGAN DAN INOVATIF)

Friday 29 June 2012

KEPALA DESA, UJUNG TOMBAK PELAYANAN PERTANAHAN Mei-08-2012


KEPALA DESA, UJUNG TOMBAK PELAYANAN PERTANAHAN

Mei-08-2012

Banyaknya potensi masalah berkaitan dengan tanah, menjadi perhatian serius Pemerintah Kecamatan Kebomas. Sehingga dalam kesempatan konferensi yang diagendakan tiap bulan tersebut Pemerintah Kecamatan Kebomas mengambil tema masalah pertanahan sebagai bahan kajian dengan menghadirkan bapak anis Muhammmad S.H. M.H untuk memberikan arahan kepada Kepala desa/lurah sebagai ujung tombak pelayanan public yang memiliki peranan penting dalam mensukseskan program-program pemerintah dan sekaligus pengemban amanat UUD 1945 dan peraturan-peraturan yang ada dan dibuat sebagai acuan dalam kegiatan pelayanan public lainya.
Tekait dengan masalah pertanahan diatur dalam UUPA pada pasal 14 terkait pendaftaran tanah dengan kasus tanah banyak sekali disebabkan oleh kurang lengkapnya dokumentasi atas riwayat tanah, hal tersebut disebabkan kurangnya pemahaman dan sosialisasi bekaitan dengan sertifikasi tanah dan penerbitan akta tanah sehingga mengakibatkan kepemilikan hak atas tanah bersinggungan dengan status tanah yang masuk kategori tanah Negara (TN) yang sering kali mengakibatkan konflik.

Setiap tanah yang akan dibuktikan kepemilikanya harus diukur, sehingga dapat diketahui luas tanah dan batas-batas kepemilikan tanah. Dari proses pendaftaran tersebut diperoleh NIP

Proses mutasi tanah, memiliki prosedur yang standard berupa pendaftaran dan pembuktian, dalam proses ini prosedur standar tersebut termasuk juga pengukuran, dokumentasi riwayat tanah, diketahui oleh kepala desa dan camat, kesemuanya tersebut harus dilalui dalam rangka meminimalisir potensi konflik akibat tidak dapat terpenuhinya kebutuhan standar (dokumen pengukuran, saksi-saksi dan bukti serta kepemilikan surat atas tanah yang legal dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang). Dalam dialog yang berlangsung selama 2 jam tersebut muncul berbagai macam persoalan antara lain masalah PBB berkaitan dengan tidak tercapainya target pembayaran PBB, ada yang secara tekhnis diakibatkan pemerintah desa tidak melakukan auditing terhadap kepemilikan tanah disebabkan proses mutasi tanah, terkait dengan hal tersebut, setiap proses mutasi dilakukan pemerintah ditingkat desa harus dilibatkan. Kecermatan dalam kegiatan ini sangat menentukan pencapatan target pembayaran PBB yang dilakukan.




0 comments:

Post a Comment