KEPALA DESA, UJUNG TOMBAK PELAYANAN
PERTANAHAN
Mei-08-2012
Banyaknya potensi masalah berkaitan dengan tanah, menjadi perhatian serius
Pemerintah Kecamatan Kebomas. Sehingga dalam kesempatan konferensi yang
diagendakan tiap bulan tersebut Pemerintah Kecamatan Kebomas mengambil tema
masalah pertanahan sebagai bahan kajian dengan menghadirkan bapak anis Muhammmad S.H. M.H untuk memberikan arahan kepada Kepala
desa/lurah sebagai ujung tombak pelayanan public yang memiliki peranan penting
dalam mensukseskan program-program pemerintah dan sekaligus pengemban amanat
UUD 1945 dan peraturan-peraturan yang ada dan dibuat sebagai acuan dalam
kegiatan pelayanan public lainya.
Tekait dengan masalah pertanahan diatur dalam UUPA pada pasal 14 terkait
pendaftaran tanah dengan kasus tanah banyak sekali disebabkan oleh kurang
lengkapnya dokumentasi atas riwayat tanah, hal tersebut disebabkan kurangnya
pemahaman dan sosialisasi bekaitan dengan sertifikasi tanah dan penerbitan akta
tanah sehingga mengakibatkan kepemilikan hak atas tanah bersinggungan dengan
status tanah yang masuk kategori tanah Negara (TN) yang sering kali
mengakibatkan konflik.
Setiap tanah yang akan dibuktikan kepemilikanya harus diukur, sehingga
dapat diketahui luas tanah dan batas-batas kepemilikan tanah. Dari proses
pendaftaran tersebut diperoleh NIP
0 comments:
Post a Comment