(05 JULI 2007)
SEKSI
EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
dalam rangka
mendorong peran serta masyarakat terutama dalam penyusunan program-program
pembangunan desa Kepala Kantor PMD (Ibu Hj. Indah Shofiana) Bersama dengan
Pemerintah kecamatan Kebomas menggelar kegiatan SOSIALISASI PEMBERDAYAAN
LEMBAGA DAN ORGANISASI MASYARAKAT PEDESAAN. Dalam kegiatan ini ibu Indah
mengilustrasikan hubungan dan system komunikasi kelembagaan yang ada ditingkat
desa seperti anggota tubuh manusia yang memiliki fungsi dan peran berbeda namun
memiliki satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dari ilustrasi tersebut peserta
diarahkan untuk meningkatkan komunikasi kelembagaan melalui mekanisme dan saluran
yang tepat seperti pelibatan aktif seluruh organisasi masyarakat pedesaan
kedalam proses perumusan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan
ditingkat desa.
Dengan model pemaparan materi yang bersifat
brain storming ini peserta yang terdiri dari Sekdes/Sekkel, Ketua RW Se
Kecamatan Kebomas diminta untuk membuat dua kelompok dalam forum tersebut dan
bertugas untuk melakukan identifikasi peran dan fungsi kelembagaan ditingkat
desa meliputi warga masyarakat, tokoh masyarakat, kader desa, pemgurus LKD/LKMD
Pemerintah Desa dan lembaga-lembaga yang ada ditingkat desa. Hasil dari
pembahasan tersebut kemudian dipresentasikan oleh dua orang perwakilan peserta
yang kemudian ditanggapi secara bersama-sama oleh peserta. Hasil identifikasi
tersebut digunakan untuk mengukur pemahaman peserta atas tugas dan peran
kelembagaan ditingkat desa dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan
tentang BIMBINGAN TEKNIS
TATA
NASKAH DINAS,
oleh Bapak Budi Raharjo (Kepala Bagian organisasi dan tata laksana) dalam kegiatan ini bapak budi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Naskah Dinas adalah Informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan substansi materi yang disampaikan yaitu pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Dalam kegiatan tersebut Pemerintah desa dalam kegiatanya diharuskan untuk mentaati prosedur, mekanisme dan ketentuan administratif yang sudah diatur dalam tata naskah dinas mengacu pada :
oleh Bapak Budi Raharjo (Kepala Bagian organisasi dan tata laksana) dalam kegiatan ini bapak budi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Naskah Dinas adalah Informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan substansi materi yang disampaikan yaitu pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Dalam kegiatan tersebut Pemerintah desa dalam kegiatanya diharuskan untuk mentaati prosedur, mekanisme dan ketentuan administratif yang sudah diatur dalam tata naskah dinas mengacu pada :
1. Peraturan
Bupati Gresik No. 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gresik
2. Peraturan
Bupati Gresik No. 75 Tahun 2008 tentang Kode Instansi dan Kode Permasalahan
Surat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;
3. Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Gresik ;
Dalam kesempatan ini Bapak Budi Raharjo menyatakan kesediaanya untuk
menanggapi setiap permasalahan yang dihadapi berkaitan tata naskah dinas melalui
telephone (08133522286) atau mengirim email ke ibud_baik@yahoo.com.
0 comments:
Post a Comment