MEMBANGUN KAWASAN ASRI (AGAMIS SINERGI RAMAH LINGKUNGAN DAN INOVATIF)

Wednesday 1 August 2012

MENDORONG PARTISIPASI PUBLIK DITINGKAT DESA MELALUI ORGANISASI MASYARAKAT PEDESAAN

 
 (05 JULI 2007)
SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
dalam rangka mendorong peran serta masyarakat terutama dalam penyusunan program-program pembangunan desa Kepala Kantor PMD (Ibu Hj. Indah Shofiana) Bersama dengan Pemerintah kecamatan Kebomas menggelar kegiatan SOSIALISASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA DAN ORGANISASI MASYARAKAT PEDESAAN. Dalam kegiatan ini ibu Indah mengilustrasikan hubungan dan system komunikasi kelembagaan yang ada ditingkat desa seperti anggota tubuh manusia yang memiliki fungsi dan peran berbeda namun memiliki satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dari ilustrasi tersebut peserta diarahkan untuk meningkatkan komunikasi kelembagaan melalui mekanisme dan saluran yang tepat seperti pelibatan aktif seluruh organisasi masyarakat pedesaan kedalam proses perumusan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan ditingkat desa.

Dengan model pemaparan materi yang bersifat brain storming ini peserta yang terdiri dari Sekdes/Sekkel, Ketua RW Se Kecamatan Kebomas diminta untuk membuat dua kelompok dalam forum tersebut dan bertugas untuk melakukan identifikasi peran dan fungsi kelembagaan ditingkat desa meliputi warga masyarakat, tokoh masyarakat, kader desa, pemgurus LKD/LKMD Pemerintah Desa dan lembaga-lembaga yang ada ditingkat desa. Hasil dari pembahasan tersebut kemudian dipresentasikan oleh dua orang perwakilan peserta yang kemudian ditanggapi secara bersama-sama oleh peserta. Hasil identifikasi tersebut digunakan untuk mengukur pemahaman peserta atas tugas dan peran kelembagaan ditingkat desa dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan


Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan tentang BIMBINGAN TEKNIS  TATA NASKAH DINAS,
oleh Bapak Budi Raharjo (Kepala Bagian organisasi dan tata laksana) dalam kegiatan ini bapak budi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Naskah Dinas adalah Informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan substansi materi yang disampaikan yaitu pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Dalam kegiatan tersebut Pemerintah desa dalam kegiatanya diharuskan untuk mentaati prosedur, mekanisme dan ketentuan administratif yang sudah diatur dalam tata naskah dinas mengacu pada :
1.      Peraturan Bupati Gresik No. 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
2.      Peraturan Bupati Gresik No. 75 Tahun 2008 tentang Kode Instansi dan Kode Permasalahan Surat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;
3.      Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik ;
Dalam kesempatan ini Bapak Budi Raharjo menyatakan kesediaanya untuk menanggapi setiap permasalahan yang dihadapi berkaitan tata naskah dinas melalui telephone (08133522286) atau mengirim email ke ibud_baik@yahoo.com.

0 comments:

Post a Comment