MEMBANGUN KAWASAN ASRI (AGAMIS SINERGI RAMAH LINGKUNGAN DAN INOVATIF)

Showing posts with label trantib. Show all posts
Showing posts with label trantib. Show all posts

Thursday, 2 August 2012

Muspika Kecamatan Kebomas, tinjau langsung lokasi rawan tindakan asusila.

 GRESIK -  Rabu (18/7/2012),
Keberadaan Penjaga warung/kafe di sekitar Kecamatan Kebomas yang dominan berasal dari luar Gresik rata-rata memiliki masalah yang seragam yaitu tidak memiliki identitas tinggal berupa KIPEM dan dan bahkan identitas kependudukan yang dimiliki sudah kedaluarsa. Kabar yang tidak sedap juga sering muncul berkaitan dengan keberadaan warung pangku yang diduga sebagai kawasan rawan dijadikan praktik prostitusi secara terselubung, untuk itu Muspika Kecamatan Kebomas (Pejabat Kecamatan Kebomas, Kepolisian Sektor dan Komando Distrik Militer Kebomas Gresik)  melakukan operasi Gabungan untuk mencegah beredarnya minuman keras, menertibkan Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kegiatan juga dibarengi dengan sosialisasi hasil rapat Muspika Kec. Kebomas yang memerintahkan kepada pengelola warung-warung dan tempat hiburan agar menutup pada siang hari selama bulan Ramadan. dan buka kembali pada pukul 19.30 Wib sampai pukul 23.00 Wib.
Operasi dimulai di warung Putri Cempo, Jl Sunan Giri, Tempat Karaoke Keluarga Jl Kapten Dulasim, Pujasera Jl Noto Prayitno, Pujasera Jl Tri Dharma dan Pujasera Jl Sumatera Gresik Kota Baru (GKB).
langkah Preentif dan Prefentif sebelumnya sudah dilaksanakan dengan menyelenggarakan Dialog Warga dan sosialisasi sekaligus peninjauan langsung ke lapangan, diharapkan langkah tersebut sudah dapat dipahami oleh pemilik/ pengelola sebagai niatan baik sekaligus warning yang akan melakukan tindakan tegas dan bahkan dengan cara menutup lokasi usaha/ warung yang terbukti melanggar mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Kebomas bersama Muspika memberikan kelonggaran dengan memberikan ijin buka terbatas bagi pengelola warung agar pendapatanya tidak hilang sama sekali apabila warung/usaha ditutup total selam bulan Romadlon.

Read more »

Wednesday, 18 July 2012

LANGKAH STRATEGIS PENGENDALIAN KEAMANAN MENDEKATI BULAN SUCI ROMADLON DENGAN SIMKAMSWAKARSA


 (KEBOMAS 17/JULI/2012)

Dalam penyelenggaraan ketertiban, ada beberapa hal yang harus dicermati oleh pelaksana PAMSWAKARSA ditingkat desa disamping kegiatan penertiban terhadap aktifitas yang teridentifikasi sebagai tindakan asusila, hal tersebut adalah isu-isu yang bersifat SARA, dalam pengamatan yang dilakukan oleh Kesbanglinmas ada beberapa kegiatan yang mengarah pada pembelokan ajaran-ajaran agama yang memicu terjadinya konflik SARA di desa-desa di wilayah Kabupaten Gresik, hal tersebut sat ini sedang terjadi di wilayah Kecmatan Driyorejo. Tindakan prefentif dalam kegiatan ini tentunya akan dapat meminimalisir jatuhnya korban baik harta, benda maupun jiwa seperti konflik-konflik SARA yang terjadi di beberapa daerah sebelumnya.

Selanjutnya, mendekati Bulan romadlon dan banyaknya aktifitas peziarah sekaligus acara-acara keagamaan khususnya di Kecamatan Kebomas, perlu ada perhatian khusus berkaitan dengan keamanan oleh penyelenggara ketertiban baik ditingkat desa maupun Kecamatan, mengingat hal tersebut juga berpotensi meningkatkan kerawanan sosial dan diperlukan koordinasi yang lebih intensif muspika Kec. Kebomas termasuk formalisasi penyelenggaraan keamanan dengan membuat posko keamanan swakarsa yang sebagai media komunikasi dan koordinasi bagi penyelenggara keamanan di tingkat Kecamatan kebomas. Disamping itu berkaitan dengan penertiban parkir liar, PKL dan rekayasa lalu lintas pada saat menjelang peringatan keagamaan harus dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik dan Kelurahan setempat untuk ditindaklnjuti.

Read more »

Tuesday, 26 June 2012

PENDEKATAN PREENTIF MUSPIKA KECAMATAN KEBOMAS DALAM MENANGGULANGI TINDAK ASUSILA

Langkah-langkah strategis dalam melakukan pencegahan terhadap kegiatan yang mengarah pada tindakan asusila di Kecamatan Kebomas sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Gresik No. 07 Tahun 2002 junto No. 22 Tahun 2004 tentang pelarangan pelacuran, Perda nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gresik Nomor 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras serta ditambahkan dengan Perda tentang ketertiban umum No. 25 Tahun 2004 sebelumnya dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran Muspika, Penjaringan aspirasi melalui dialog yang diagendakan bersama dengan seluruh tokoh masyarakat di Kecamatan Kebomas yang dimoderatori langsung oleh Abdul Hakam selaku Camat Kebomas dijadikan sebagai dasar dalam menentukan langkah-langkah penertiban dengan mempertimbangkan seluruh dampak sosial yang akan dan berpotensi muncul dalam kegiatan tersebut.

Read more »

Wednesday, 13 June 2012

MERESPON KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH, MEWUJUDKAN GRESIK BEBAS ASUSILA


Gresik memiliki kekhasan kharakter kewilayahan berupa identitas kesantrian dengan keberpihakan terhadap tradisi religius yang dimiliki. Hal tersebut, mendapat tantangan serius berupa problematika sosial yang terekspose dan bersifat ironi dengan maraknya lokasi-lokasi yang cenderung melakukan kegiatan yang mengarah pada tindakan asusila maupun praktik-praktik prostitusi terselubung dibeberapa tempat dengan modus “warung pangku” (warung kopi dengan fasilitas plus) yang dapat dijumpai bahkan ditempat-tempat strategis termasuk dekat dengan fasilitas tempat ibadah dan fasilitas umum lainya.

Read more »