MEMBANGUN KAWASAN ASRI (AGAMIS SINERGI RAMAH LINGKUNGAN DAN INOVATIF)

Tuesday 26 June 2012

PENDEKATAN PREENTIF MUSPIKA KECAMATAN KEBOMAS DALAM MENANGGULANGI TINDAK ASUSILA

Langkah-langkah strategis dalam melakukan pencegahan terhadap kegiatan yang mengarah pada tindakan asusila di Kecamatan Kebomas sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Gresik No. 07 Tahun 2002 junto No. 22 Tahun 2004 tentang pelarangan pelacuran, Perda nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gresik Nomor 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras serta ditambahkan dengan Perda tentang ketertiban umum No. 25 Tahun 2004 sebelumnya dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran Muspika, Penjaringan aspirasi melalui dialog yang diagendakan bersama dengan seluruh tokoh masyarakat di Kecamatan Kebomas yang dimoderatori langsung oleh Abdul Hakam selaku Camat Kebomas dijadikan sebagai dasar dalam menentukan langkah-langkah penertiban dengan mempertimbangkan seluruh dampak sosial yang akan dan berpotensi muncul dalam kegiatan tersebut.
Beberapa langkah penertiban di wilayah Kecamatan yang lain dilingkup Kabupaten Gresik menjadi dasar evaluasi dalam menyelenggarakan pertemuan yang dilaksanakan saat ini (20 Juni 2012) dalam rangka mengoptimalisasi upaya dialog dan pembangunan kesadaran bersama dalam menanggulangi tindakan asusila dan menghindarkan upaya represif yang lebih banyak memberikan dampak sosial, moral dan material.
Dalam kegiatanya, permasalahan berkaitan dengan potensi atas pelanggaran perda Asusila tersebut berkembang menjadi pelanggaran atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengingat adanya indikasi bahwa penjaga warung masih ada yang berumur kurang dari 18 tahun seperti yang diterangkan oleh Bapak Maksum yang mengelola warung di kelurahan prambangan dan Bapak Sugeng pengelola warung Pujasera di jalan Tri Dharma bahwa sebagian besar penjaga warung berusia kurang dari 18 tahun dan belum pernah menikah dikarenakan beberapa faktor diantaranya ekonomi untuk mencukupi kebutuhan pribadi maupun keluarga. Bapak Sugeng, meminta dukungan dari pemerintah Kecamatan untuk turut memberikan bimbingan terlebih dahulu sebelum dilakukan penertiban.
Selain masalah tersebut diatas dibahas juga mengenai pemberlakuan jam malam untuk membatasi penyalahgunaan ijin warung dan penjaga warung yang belum memiliki KIPEM, menanggapi hal tersebut peserta yang hadir mengusulkan agar diberikan kelonggaran berupa kebijakan yang memperbolehkan warung tetap buka dengan konsekwensi penjaga pada jam malam penjaga warung harus diganti dengan penjaga warung berjenis kelamin laki-laki dan bukan menutup usahanya pada jam tersebut karena akan merugikan pengelola warung.
Khusus berkaitan dengan Pujasera salah satu pengurus Pujasera yaitu Bapak Agus menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di Pujasera dikarenakan kurangnya pembinaan dari Pemerintah Daerah, mengingat Pujasera dibentuk oleh Pemerintah Daerah, berkaitan dengan hal tersebut pengurus pujasera mendukung upaya pemerintah Kecamatan untuk mengembalikan fungsi pujasera kebentuk semula melalui UPTD. Pada dasarnya Pujasera dalam kegiatanya juga didukung dengan dokumen kontrak antara pemilik dengan pemerintah daerah sehingga apabila diperlukan upaya tegas dengan dilandasi dokumen kontrak tersebut sebenarnya sudah dapat dilakukan.
Dalam hal ini bapak Agus menyarankan perlu dilakukan pertemuan ulang yang difasilitasi pihak kecamatan dengan menghadirkan pemilik/penandatangan kontrak mengenai pengalihan fungsi ijin, karena pada kontrak awal disebutkan warung-warung yang menyediakan makanan dan minuman yang kemudian berubah menjadi sarana hiburan dalam bentuk karaoke sederhana dan mengganggu warga sekitar, dalam hal ini secara umum keseluruhan peserta yang hadir menyepakati pengembalian fungsi ijin dengan tidak memperbolehkan pemilik warung memberikan fasilitas tambahan bagi pengunjung berupa karaoke.
Lebih dari itu mengenai tanggapan terhadap Perda Kabupaten Gresik No. 07 Tahun 2002 junto No. 22 Tahun 2004 tentang pelarangan pelacuran dan secara spesifik menyentuh beberapa aspek etis mengenai pakaian, salah satu peserta yang hadir yaitu bapak Pak solikhan yang juga pengelola warung di Pujasera mengusulkan agar pakain penjaga warung diseragamkanm sehingga tidak ada perdebatan lagi mengenai batasan pakaian yang diperbolehkan merujuk dari perda yang ada.
Seluruh jajaran muspika selanjutnya akan melakukan koordinasi berkaitan dengan penandatanganan draft MoU antara pemilik usaha rawan tindakan asusila dengan Muspika Kec. Kebomas dan melakukan penjadwalan terhadap pengawasan langsung di lapangan terkait pelaksanaan draft MoU tersebut.

0 comments:

Post a Comment