Beberapa
langkah penertiban di wilayah Kecamatan yang lain dilingkup Kabupaten Gresik
menjadi dasar evaluasi dalam menyelenggarakan pertemuan yang dilaksanakan saat
ini (20 Juni 2012) dalam rangka mengoptimalisasi upaya dialog dan pembangunan
kesadaran bersama dalam menanggulangi tindakan asusila dan menghindarkan upaya
represif yang lebih banyak memberikan dampak sosial, moral dan material.
Dalam
kegiatanya, permasalahan berkaitan dengan potensi atas pelanggaran perda
Asusila tersebut berkembang menjadi pelanggaran atas UU Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak mengingat adanya indikasi bahwa penjaga warung masih
ada yang berumur kurang dari 18 tahun seperti yang diterangkan oleh Bapak
Maksum yang mengelola warung di kelurahan prambangan dan Bapak Sugeng pengelola
warung Pujasera di jalan Tri Dharma bahwa sebagian besar penjaga warung berusia
kurang dari 18 tahun dan belum pernah menikah dikarenakan beberapa faktor
diantaranya ekonomi untuk mencukupi kebutuhan pribadi maupun keluarga. Bapak
Sugeng, meminta dukungan dari pemerintah Kecamatan untuk turut memberikan
bimbingan terlebih dahulu sebelum dilakukan penertiban.
Selain
masalah tersebut diatas dibahas juga mengenai pemberlakuan jam malam untuk
membatasi penyalahgunaan ijin warung dan penjaga warung yang belum memiliki
KIPEM, menanggapi hal tersebut peserta yang hadir mengusulkan agar diberikan
kelonggaran berupa kebijakan yang memperbolehkan warung tetap buka dengan
konsekwensi penjaga pada jam malam penjaga warung harus diganti dengan penjaga
warung berjenis kelamin laki-laki dan bukan menutup usahanya pada jam tersebut
karena akan merugikan pengelola warung.
Khusus
berkaitan dengan Pujasera salah satu pengurus Pujasera yaitu Bapak Agus
menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di Pujasera dikarenakan kurangnya
pembinaan dari Pemerintah Daerah, mengingat Pujasera dibentuk oleh Pemerintah
Daerah, berkaitan dengan hal tersebut pengurus pujasera mendukung upaya
pemerintah Kecamatan untuk mengembalikan fungsi pujasera kebentuk semula
melalui UPTD. Pada dasarnya Pujasera dalam kegiatanya juga didukung dengan
dokumen kontrak antara pemilik dengan pemerintah daerah sehingga apabila
diperlukan upaya tegas dengan dilandasi dokumen kontrak tersebut sebenarnya
sudah dapat dilakukan.
Dalam
hal ini bapak Agus menyarankan perlu dilakukan pertemuan ulang yang
difasilitasi pihak kecamatan dengan menghadirkan pemilik/penandatangan kontrak
mengenai pengalihan fungsi ijin, karena pada kontrak awal disebutkan
warung-warung yang menyediakan makanan dan minuman yang kemudian berubah
menjadi sarana hiburan dalam bentuk karaoke sederhana dan mengganggu warga
sekitar, dalam hal ini secara umum keseluruhan peserta yang hadir menyepakati
pengembalian fungsi ijin dengan tidak memperbolehkan pemilik warung memberikan
fasilitas tambahan bagi pengunjung berupa karaoke.
Lebih
dari itu mengenai tanggapan terhadap Perda Kabupaten Gresik No. 07 Tahun 2002
junto No. 22 Tahun 2004 tentang pelarangan pelacuran dan secara spesifik
menyentuh beberapa aspek etis mengenai pakaian, salah satu peserta yang hadir
yaitu bapak Pak solikhan yang juga pengelola warung di Pujasera mengusulkan
agar pakain penjaga warung diseragamkanm sehingga tidak ada perdebatan lagi
mengenai batasan pakaian yang diperbolehkan merujuk dari perda yang ada.
Seluruh
jajaran muspika selanjutnya akan melakukan koordinasi berkaitan dengan
penandatanganan draft MoU antara pemilik usaha rawan tindakan asusila dengan
Muspika Kec. Kebomas dan melakukan penjadwalan terhadap pengawasan langsung di
lapangan terkait pelaksanaan draft MoU tersebut.
0 comments:
Post a Comment