MEMBANGUN KAWASAN ASRI (AGAMIS SINERGI RAMAH LINGKUNGAN DAN INOVATIF)

Wednesday 13 June 2012

MERESPON KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH, MEWUJUDKAN GRESIK BEBAS ASUSILA


Gresik memiliki kekhasan kharakter kewilayahan berupa identitas kesantrian dengan keberpihakan terhadap tradisi religius yang dimiliki. Hal tersebut, mendapat tantangan serius berupa problematika sosial yang terekspose dan bersifat ironi dengan maraknya lokasi-lokasi yang cenderung melakukan kegiatan yang mengarah pada tindakan asusila maupun praktik-praktik prostitusi terselubung dibeberapa tempat dengan modus “warung pangku” (warung kopi dengan fasilitas plus) yang dapat dijumpai bahkan ditempat-tempat strategis termasuk dekat dengan fasilitas tempat ibadah dan fasilitas umum lainya.

Dari hasil rapat koordinasi antara MUI dan Pemerintah Kabupaten Gresik pada tanggal 29 Maret 2012
Dari problematika sosial tersebut langkah-langkah antisipastif sudah ditempuh oleh jajaran Pemerintah Daerah baik dengan melakukan pendekatan kebijakan dengan terbitnya perda No. 07 Tahun 2002 junto No. 22 Tahun 2004 tentang pelarangan pelacuran serta ditambahkan dengan perda tentang ketertiban umum No. 25 Tahun 2004. Selain itu langkah gerak Pemerintah Daerah juga ditunjang dengan kegiatan penertiban yang dilakukan melalui satuan polisi pamong praja Satpol PP dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan pemeriksaan atas potensi penyakit menular seksual termasuk penyebaran HIV melalui kegiatan prostitusi terselubung yang lebih berbahaya dampaknya karena tidak dapat dilakukan identifikasi secara efektif mengingat keberadaanya yang tidak terdefinisikan sebagai kegiatan prostitusi melainkan kegiatan lainya yang bersifat alibi.

Dari permasalahan tersebut Pemerintah Kecamatan Kebomas menyelenggarakan Dialog dan Sosialisasi GERAKAN GRESIK “ KOTA BEBAS ASUSILA” sebagai langkah tindak lanjut pemerintah Kabupaten yang telah melaksanakan deklarasi bersama dengan tokoh-tokoh agama dan masyarakat ditingkat Kabupaten yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.
mengingat kharakteristik wilayah Kecamatan Kebomas yang bersifat rural (perkotaan) ditunjang dengan banyaknya sektor industri yang berdampak pada gaya hidup dan perilaku sosial masyarakat yang berkharakter liberal (bebas) dan sangat berpotensi sebagai wilayah rawan terjangkit penyakit sosial termasuk diantaranya perilaku seks bebas dan bahkan prostitusi dalam berbagai bentuk.

Diharapkan dari kegiatan tersebut dapat memberikan kontribusi berupa perumusan langkah-langkah praktis berdasarkan usulan dari tokoh masyarakat, Ormas, OKP yang berada diwilayah Kecamatan Kebomas, sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah strategis yang efektif dan mampu menjadi acuan semua komponen masyarakat yang perduli terhadap penanggulangan kemaksiatan di Kecamatan Kebomas secara khusus dan Kabupaten Gresik secara umum.

0 comments:

Post a Comment