Gresik memiliki kekhasan kharakter kewilayahan
berupa identitas kesantrian dengan keberpihakan terhadap tradisi religius yang
dimiliki.
Hal tersebut, mendapat tantangan serius berupa problematika sosial
yang terekspose dan bersifat ironi dengan maraknya lokasi-lokasi yang cenderung
melakukan kegiatan yang mengarah pada tindakan asusila maupun praktik-praktik
prostitusi terselubung dibeberapa tempat dengan modus “warung pangku” (warung kopi dengan fasilitas plus) yang dapat
dijumpai bahkan ditempat-tempat strategis termasuk dekat dengan fasilitas
tempat ibadah dan fasilitas umum lainya.
Dari hasil rapat koordinasi
antara MUI dan Pemerintah Kabupaten Gresik pada tanggal 29 Maret 2012
Dari problematika sosial tersebut langkah-langkah
antisipastif sudah ditempuh oleh jajaran Pemerintah Daerah baik dengan
melakukan pendekatan kebijakan dengan terbitnya perda No. 07 Tahun 2002 junto No.
22 Tahun 2004 tentang pelarangan pelacuran serta ditambahkan dengan perda
tentang ketertiban umum No. 25 Tahun 2004. Selain itu langkah gerak Pemerintah
Daerah juga ditunjang dengan kegiatan penertiban yang dilakukan melalui satuan
polisi pamong praja Satpol PP dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan
dan pemeriksaan atas potensi penyakit menular seksual termasuk penyebaran HIV
melalui kegiatan prostitusi terselubung yang lebih berbahaya dampaknya karena
tidak dapat dilakukan identifikasi secara efektif mengingat keberadaanya yang
tidak terdefinisikan sebagai kegiatan prostitusi melainkan kegiatan lainya yang
bersifat alibi.
Dari permasalahan tersebut Pemerintah
Kecamatan Kebomas menyelenggarakan Dialog dan Sosialisasi GERAKAN GRESIK “ KOTA BEBAS ASUSILA” sebagai langkah tindak lanjut
pemerintah Kabupaten yang telah melaksanakan deklarasi bersama dengan
tokoh-tokoh agama dan masyarakat ditingkat Kabupaten yang diprakarsai oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.
mengingat kharakteristik wilayah Kecamatan Kebomas
yang bersifat rural (perkotaan)
ditunjang dengan banyaknya sektor industri yang berdampak pada gaya hidup dan
perilaku sosial masyarakat yang berkharakter liberal (bebas) dan sangat
berpotensi sebagai wilayah rawan terjangkit penyakit sosial termasuk
diantaranya perilaku seks bebas dan bahkan prostitusi dalam berbagai bentuk.
Diharapkan dari kegiatan tersebut dapat
memberikan kontribusi berupa perumusan langkah-langkah praktis berdasarkan
usulan dari tokoh masyarakat, Ormas, OKP yang berada diwilayah Kecamatan Kebomas,
sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah strategis yang efektif dan mampu
menjadi acuan semua komponen masyarakat yang perduli terhadap penanggulangan
kemaksiatan di Kecamatan Kebomas secara khusus dan Kabupaten Gresik secara
umum.
0 comments:
Post a Comment