MEMBANGUN KAWASAN ASRI (AGAMIS SINERGI RAMAH LINGKUNGAN DAN INOVATIF)

Thursday 2 August 2012

Muspika Kecamatan Kebomas, tinjau langsung lokasi rawan tindakan asusila.

 GRESIK -  Rabu (18/7/2012),
Keberadaan Penjaga warung/kafe di sekitar Kecamatan Kebomas yang dominan berasal dari luar Gresik rata-rata memiliki masalah yang seragam yaitu tidak memiliki identitas tinggal berupa KIPEM dan dan bahkan identitas kependudukan yang dimiliki sudah kedaluarsa. Kabar yang tidak sedap juga sering muncul berkaitan dengan keberadaan warung pangku yang diduga sebagai kawasan rawan dijadikan praktik prostitusi secara terselubung, untuk itu Muspika Kecamatan Kebomas (Pejabat Kecamatan Kebomas, Kepolisian Sektor dan Komando Distrik Militer Kebomas Gresik)  melakukan operasi Gabungan untuk mencegah beredarnya minuman keras, menertibkan Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kegiatan juga dibarengi dengan sosialisasi hasil rapat Muspika Kec. Kebomas yang memerintahkan kepada pengelola warung-warung dan tempat hiburan agar menutup pada siang hari selama bulan Ramadan. dan buka kembali pada pukul 19.30 Wib sampai pukul 23.00 Wib.
Operasi dimulai di warung Putri Cempo, Jl Sunan Giri, Tempat Karaoke Keluarga Jl Kapten Dulasim, Pujasera Jl Noto Prayitno, Pujasera Jl Tri Dharma dan Pujasera Jl Sumatera Gresik Kota Baru (GKB).
langkah Preentif dan Prefentif sebelumnya sudah dilaksanakan dengan menyelenggarakan Dialog Warga dan sosialisasi sekaligus peninjauan langsung ke lapangan, diharapkan langkah tersebut sudah dapat dipahami oleh pemilik/ pengelola sebagai niatan baik sekaligus warning yang akan melakukan tindakan tegas dan bahkan dengan cara menutup lokasi usaha/ warung yang terbukti melanggar mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Kebomas bersama Muspika memberikan kelonggaran dengan memberikan ijin buka terbatas bagi pengelola warung agar pendapatanya tidak hilang sama sekali apabila warung/usaha ditutup total selam bulan Romadlon.

Read more »

465 peserta Ikuti MTQ Tingkat Kabupaten Gresik

pelepasan balon keudara, simbol pembukaan MTQ ke XXV
 29 Jun 2012
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) atau lomba membaca Al-Quran dengan lagu tingkat Kabupaten Gresik, yang digelar di Kecamatan Menganti diikuti sebanyak 465 peserta. yang berasal dari 17 kecamatan dari total 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik minus Kecatan Tambak yang tidak dapat mengirimkan peserta dalam kegiatan ini.
Sedianya MTQ digelar hingga 1 Juli 2012, dan melombakan tujuh cabang, di antaranya Musabaqoh Tilawatil Qur'an, Musabaqoh Fatmil Qur'an, Musabaqoh Sarkhil Qur'an, serta satu cabang baru yakni Musabaqoh Makalah Ilmiah Qur'an.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto yang membuka acara itu mengatakan, MTQ yang ke 25 digelar oleh Pemkab Gresik itu bertujuan mencetak kafilah terbaik, sehingga akan mewakili Provinsi Jatim di ajang MTQ Nasional, perlu diketahui bahwa Pada MTQ Nasional XXIV di Ambon kemarin, Gresik mengirimkan tiga kafilah untuk memperkuat tim Provinsi Jawa Timur.
Bupati dan Wabup mengunjungi stan Produk unggulan Kec. Kebomas

Dari hasil seleksi ini kafilah yang terpilih diikutkan seleksi tingkat provinsi, sehingga ke depan akan diikutkan dalam ajang MTQ tingkat nasional.

Pembukaan acara ini diwarnai dengan pawai yang diikuti seluruh kafilah serta sejumlah pendukung kafilah yang menaiki kendaraan hias.Selain itu, beberapa lembaga pendidikan agama yang ada di Kabupaten Gresik juga memberikan dukungan dengan menyumbangkan kendaraan hias serta atraksi drum band.

Read more »

Wednesday 1 August 2012

MENDORONG PARTISIPASI PUBLIK DITINGKAT DESA MELALUI ORGANISASI MASYARAKAT PEDESAAN

 
 (05 JULI 2007)
SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
dalam rangka mendorong peran serta masyarakat terutama dalam penyusunan program-program pembangunan desa Kepala Kantor PMD (Ibu Hj. Indah Shofiana) Bersama dengan Pemerintah kecamatan Kebomas menggelar kegiatan SOSIALISASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA DAN ORGANISASI MASYARAKAT PEDESAAN. Dalam kegiatan ini ibu Indah mengilustrasikan hubungan dan system komunikasi kelembagaan yang ada ditingkat desa seperti anggota tubuh manusia yang memiliki fungsi dan peran berbeda namun memiliki satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dari ilustrasi tersebut peserta diarahkan untuk meningkatkan komunikasi kelembagaan melalui mekanisme dan saluran yang tepat seperti pelibatan aktif seluruh organisasi masyarakat pedesaan kedalam proses perumusan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan ditingkat desa.

Dengan model pemaparan materi yang bersifat brain storming ini peserta yang terdiri dari Sekdes/Sekkel, Ketua RW Se Kecamatan Kebomas diminta untuk membuat dua kelompok dalam forum tersebut dan bertugas untuk melakukan identifikasi peran dan fungsi kelembagaan ditingkat desa meliputi warga masyarakat, tokoh masyarakat, kader desa, pemgurus LKD/LKMD Pemerintah Desa dan lembaga-lembaga yang ada ditingkat desa. Hasil dari pembahasan tersebut kemudian dipresentasikan oleh dua orang perwakilan peserta yang kemudian ditanggapi secara bersama-sama oleh peserta. Hasil identifikasi tersebut digunakan untuk mengukur pemahaman peserta atas tugas dan peran kelembagaan ditingkat desa dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan


Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan tentang BIMBINGAN TEKNIS  TATA NASKAH DINAS,
oleh Bapak Budi Raharjo (Kepala Bagian organisasi dan tata laksana) dalam kegiatan ini bapak budi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Naskah Dinas adalah Informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan substansi materi yang disampaikan yaitu pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Dalam kegiatan tersebut Pemerintah desa dalam kegiatanya diharuskan untuk mentaati prosedur, mekanisme dan ketentuan administratif yang sudah diatur dalam tata naskah dinas mengacu pada :
1.      Peraturan Bupati Gresik No. 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
2.      Peraturan Bupati Gresik No. 75 Tahun 2008 tentang Kode Instansi dan Kode Permasalahan Surat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;
3.      Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik ;
Dalam kesempatan ini Bapak Budi Raharjo menyatakan kesediaanya untuk menanggapi setiap permasalahan yang dihadapi berkaitan tata naskah dinas melalui telephone (08133522286) atau mengirim email ke ibud_baik@yahoo.com.

Read more »